Uang kuliah tunggal (UKT) yang akan
diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 dimaksudkan untuk meringankan
beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh, mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan
realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak.
Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan
berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan
masih banyak lagi.
“Kalau
SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan
berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan,” kata
Nuh saat dijumpai di DPR RI, Kamis (7/2/2013).
Ia menambahkan dengan adanya UKT ini
maka sistem kontrolnya lebih mudah dikendalikan. Nominal UKT sendiri
untuk masing-masing PTN berbeda sesuai dengan program studi, letak
wilayah dan karakteristik lainnya. Salah satu cara untuk mengendalikan
UKT ini adalah dengan menetapkan harga satuan.
“Februari ini akan keluar standar harga
PTN dilihat dari Prodinya. UKT ini tidak boleh melebihi unit cost (harga
satuan) yang di standar tersebut,” jelas Nuh.
“Standar harga ini juga akan memudahkan
mahasiswa untuk memilih prodi dari PTN yang sesuai dengan kemampuan
pembiayaan juga,” imbuhnya.
Ia juga menjamin bahwa UKT ini berlaku
bagi semua mahasiswa baru tak terkecuali masuk melalui jalur SNMPTN,
SBMPTN maupun seleksi mandiri. “UKT ini berlaku untuk semua. Tak ada
perbedaan masuk lewat jalur apa. SNMPTN, SBMPTN dan mandiri itu sama
saja biayanya,” tegas Nuh.
Seperti diketahui, beberapa PTN
terkemuka seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada
(UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) bersiap menerapkan UKT ini.
Langkah awalnya dengan menghapuskan uang pangkal masuk yang selama ini
dinilai cukup mahal.
Sumber: http://edukasi.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar